Solusi legalitas usaha yang praktis & terarah
Konsultasi online • Proses profesional

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban lengkap seputar prosedur pendirian usaha, perizinan, biaya, serta sistem keamanan layanan di SAFECORE.ID

Pendirian Badan Usaha & Legalitas

Persyaratan umum pendirian PT meliputi: KTP & NPWP Pengurus (Direktur & Komisaris min. 2 orang), email resmi, nomor telepon, serta menentukan nama PT, bidang usaha (KBLI 2025), modal disetor, dan alamat domisili perusahaan.

Tidak. PT Perorangan dirancang khusus untuk Usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan 1 orang pendiri saja. Pendaftarannya langsung mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian resmi dari Kemenkumham tanpa Akta Notaris.

Proses pendirian PT/CV biasanya memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Notaris dan dokumen kelengkapan dinyatakan valid oleh tim kami.

Perizinan OSS, NPWP & Sertifikasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Kemeninves/BKPM. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta hak akses kepabeanan.

Ya, kami melayani pengurusan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk platform website, aplikasi Android/iOS, e-commerce, maupun portal digital usaha Anda.

Kami akan mendampingi Anda mulai dari penyiapan dokumen produk, pemetaan bahan baku, pendaftaran via portal BPJPH Kemenag (Halal) / Dinas Kesehatan (PIRT), hingga sertifikat resmi terbit.

Keamanan Transaksi & Pembayaran

Kami menerapkan sistem pembayaran bertahap (DP). Pembayaran DP baru dilakukan setelah draf Minuta Akta selesai diketik oleh Notaris dan siap ditandatangani. Seluruh transfer ditujukan ke rekening resmi perusahaan a.n PT Legalindo Mitra Prima.

Ya. SAFECORE.ID berada di bawah naungan PT Legalindo Mitra Prima yang telah terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Komdigi dengan Nomor Registrasi: 018527.01/DJAI.PSE/05/2025.

Masih Memiliki Pertanyaan Lain?

Tim konsultan hukum dan perizinan kami siap membantu Anda secara langsung via WhatsApp.

Chat Konsultan Sekarang